Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Marsinah (lahir 10 April 1969 – meninggal 8 Mei 1993 pada umur 24 tahun) adalah
seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang
diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama
tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,Nganjuk, dengan
tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama
dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono
(Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya),
menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Latar Belakang
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur
mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha
agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji
sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati
oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran
perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT.
CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT.
CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari
Rp 1700 menjadi Rp 2250!
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT.
Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan
Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang
membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil)
setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan
12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per
hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan
bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama
rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah
menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan
perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13
buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah
tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi
mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab
Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim
dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara
diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia
PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik
maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui
sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah
membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS,
Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui
mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan
Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya
rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan
memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah
seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota
TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan,
Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di
dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki
Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari
Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun
penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga
12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto
dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung
Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan
sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah
"direkayasa".
Tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk
Marsinah (KSUM). KSUM adalah komite yang didirikan oleh
10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan
investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer. KSUM
melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan and menghentikan
intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang
pengacara buruh PT. CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker
Sidoarjo dan PT. CPS Porong atas pemutus hubungan kerja
sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS
Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa.
·
Kisah Marsinah ini kemudian diangkat menjadi sebuah film
oleh Slamet Rahardjo,
dengan judul "Marsinah (Cry Justice)" (imdb.com). Film berbiaya sekitar Rp 4 milyar
itu sempat menimbulkan kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya
permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang meminta pemutaran film
itu ditunda.
·
Seniman Surabaya dengan koordinasi penyanyi keroncong
senior Mus Mulyadi meluncurkan album musik
dengan judul Marsinah. Lagu ini diciptakan oleh komponis MasGatuntuk mengenang jasa-jasa Marsinah.
·
Sebuah band beraliran anarko-punk yang berasal dari Jakarta bernama Marjinal, menciptakan sebuah lagu berjudul
Marsinah, yang didedikasikan khusus untuk perjuangan Marsinah. Lagu ini
dibawakan sekaligus dalam 2 albumnya, yaitu album termarjinalkan dan album terbaru mereka
bertajuk predator, masing-masing dalam versi yang
berbeda.
Pada 26 November 1997 malam, pentas drama monolog Marsinah Menggugat oleh Ratna Sarumpaet dan Teater Satu Merah
Panggung di gedung Cak Durasim Taman Budaya Jawa Timur (TBJ), Jl. Gentengkali,
Surabaya, dilarang pihak kepolisian. Sebelumnya pentas sudah dilakukan di tujuh
kota, terakhir dua hari sebelumnya pentas tersebut sukses di Malang. Pentas ini
digelar oleh panitia pertunjukan dari Korp Puteri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PMII).
Sebelumnya pihak panitia melayangkan surat
pemberitahuan ke Polda Jatim pada 12 November 1997. Menurut Petunjuk Pelaksanaan (juklak)
POLRI yang dikeluarkan oleh KAPOLRI, pertunjukan kebudayaan semacam teater atau
drama, tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan. Surat izin pemakaian gedung
juga sudah dikeluarkan Taman Budaya Jatim tertanggal 20 November 1997.
Pukul 15.00 WIB, pihak panitia diminta
menemui langsung Kasat IPP di Polwiltabes.
Pukul 16.00, pintu ditutup aparat dan dijaga
ketat. Mereka yang datang untuk menonton Marsinah Menggugat, dilarang masuk.Sekitar
pukul 19.00, para peonton sudah berdatangan. Mereka bergerombol di depan pintu
masuk ditutup dan dijaga beberapa petugas. Sementara Ratna Sarumpaet dengan
beberapa panitia tetap bertahan di panggung pertunjukan. Ia bersikeras tetap di
tempat itu sampai jadwal sewa gedung untuk pertunjukan selesai, pukul 23.00
WIB.
Pukul 19.20 Ketua PMII Jawa Timur dan Ketua
Panitia Kegiatan dengan didampingi beberapa aktivis FKMS bernegosiasi dengan
aparat untuk meminta izin masuk, tetapi gagal.
Sekitar pukul 20.00, Ratna meminta maaf
kepada penonton yang datang bergerombol di depan pintu. Ratna dengan memanjat
pagar, mengucapkan maafnya dan kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sekitar pukul 21.00, penonton yang tidak
bergeming, mulai dihalau petugas. Pengamanan pintu TBJ ditambah dengan puluhan
Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polwiltabes, Satuan Perintis Polresta Surabaya,
Brimob, dan beberapa aparat dari KODAM V Brawijaya serta sejumlah besar satuan
intelejen.
Setelah penonton pulang, sekitar pukul 23.00,
Ratna bersama panitia keluar dan terus dikawal petugas
No comments:
Post a Comment