Monday, 22 June 2015

SITUASI PERBURUHAN DI INDONESIA TERKAIT FEDERASI INDUSTRI DAN KONFEDERASI NASIONAL

Oleh Saiful DP
Ketua DPP FSPKEP-KSPI
Ketua Majlis Nasional KSPI


PENGERTIAN

Serikat Pekerja/Buruh :
à  Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh.
à  Diperusahaan maupun diluar perusahaan.
à  Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
à  Guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
à  Miningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Ketentuan umum UU No. 21/2000, UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004).
Catatan :
Pembentukan SP/SB diluar perusahaan tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang yang ada.

BEBERAPA BENTUK TIPE SP/SB

à  Craft Union basis (keahlian).
à  General type union.
à  Industrial based union (terbaik).
à  Company based union.
à  Di Indonesia keempat bentuk itu diperkenankan oleh UU No. 21/2000 pasal 10 yang penjelasannya tidak “cukup jelas”.

PEMBENTUKAN SP/SB

à  SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
à  SP/SB yang sudah terbentuk dapat mendirikan Federasi/menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat pekerja/Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk atau menjadi anggota Konfederasi SP/SB.
à  Konfederasi SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya didukung oleh 3 (tiga) Federasi SP/SB.
à  Setiap SP/SB, Federasi maupun Konfederasi harus mencatatkan diri diinstansi bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai domisili SP, Federasi dan Konfederasi itu.
à  Serikat Pekerja/Buruh yang federatif maupun konfederatif dapat dibentuk atas dasar industri, jenis pekerjaan dan atau gabungan diantara keduanya.
à  Penjenjangan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi.
à  Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi yang tercatat berhak antara lain :
à  Membuat PKB.
à  Mewakili anggota dalam perselisihan.
à  Mewakili anggota dalam lembaga Ketenagakerjaan.
à  UU No. 13/2003 antara lain menyebut bahwa lembaga Ketenagakerjaan dibentuk dilevel pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional/Pusat. Serikat Pekerja Federasi maupun Konfederasi terpaksa harus menyesuaikan diri lalu ada Cabang (DPC), Daerah (DPD), Nasional (DPP).

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

à  Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 48/2004, bahwa PKB hanya boleh diadakan pada perusahaan yang mempunyai badan hukum usaha yang sama.
à  Perundingan PKB tidak diperkenankan untuk perusahaan berbadan hukum usaha yang berbeda, sekalipun perusahaan itu berada dalam satu group.

NATIONAL UNITY VERSI INDUSTRIALL

à  Pembentukan “Council” ditiap negara dirasakan sebagai wahana untuk konsep pikiran dan perjuangan Serikat Pekerja/Buruh.
à  Memperhatikan banyaknya Federasi dan Konfederasi yang dalam beberapa hal terdapat perbedaan missi, perbedaan latar belakang, perbedaan kepentingan terutama latar belakang politik, perjuangan bersama yang langgeng masih memerlukan waktu untuk dicapai.
à  Yang penting perlu dicarikan model dan wujud terbaik agar National Unity itu dapat dilaksanakan.

INDUSTRIAL FEDERATION

à  UU No. 21/2000 membuka peluang terbentuknya Industrial Federation, namun peluang untuk membuat Federasi dan Konfederasi dibentuk berdasar jenis pekerjaan atau bentuk gabungan antar jenis industri dan jenis pekerjaan juga boleh. Perebutan mendirikan Serikat pekerja atau pemimpin juga menjadi menonjol. Untuk menjadi anggota LKS Tripartit didaerah dan pusat memerlukan persyaratan besarnya jumlah anggota sementara jumlah kursi terbatas.
à  Indonesia telah mengalami adanya Industrial Unions selanjutnya bergabung membentuk Federasi, sejak lama.
à  Dewasa ini industrial union itu berubah menjadi industrial/Sectoral Federation, dan sectoral federation mendirikan Konfederasi.
à  Ada beberapa Federasi Sektoral yang anggotanya terdiri dari sektor berbeda. Dari sisi anggota organisasi ini dikatagorikan General Union type tetapi dari segi organisasi ia adalah Konfederasi.

PEMBUATAN PKB

à  Undang-Undang No. 13/2003 mengatakan PKB dapat dirundingkan oleh Serikat Pekerja/Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau gabungan pengusaha.
à  Aturan itu tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 48/2004.
à  Perundingan PKB sangat dibatasi hanya pada Serikat Pekerja/Buruh diperusahaan. Bila terdapat beberapa organisasi SP/SB disatu perusahaan, ketetapan Mahkamah Konstitusi mengatakan SP/SB yang boleh berunding tidak melebihi 3 (tiga) organisasi pekerja dengan anggota paling sedikit 10% dari jumlah pekerja diperusahaan bersangkutan.
à  PKB berdasarkan Industrial Wide pernah dilakukan di Indonesia disektor Perkebunan dengan nama Syarat-Syarat Kerja Umum (SKU). SKU ini pada dasarnya merupakan “master agreement”.
à  Hal itu dapat dilakukan lagi kalau peraturan yang ada mengalami perubahan dan membuka peluang itu lagi.

KONFEDERASI NASIONAL

à  Mewujudkan wadah bersatu Federasi untuk lebih kuat dalam perjuangannya Konfederasi Nasional sangat perlu.
à  Konfederasi adalah juga wadah menciptakan pembelaan dan perlindungan pekerja terutama terkait dengan kebijakan umum pemerintah.
à  Konfederasi adalah juga wadah memperjuangkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
à  Mempersatukan Konfederasi yang ada menjadi satu Konfederasi Nasional sama sukarnya untuk mempersatukan Federasi-Federasi atau SP/SB.
à  MPBI (Majelis Pekerja/Buruh Indonesia) yang sifat keanggotaannya cair ternyata belum dapat berjalan sesuai harapan, yang niatnya secara bertahap dapat dibentuk Konfederasi Nasional yang utuh.

PENUTUP

à  Gagasan membentuk Industrial Federation dan Konfederasi Nasional memang baik.

à  Berdasarkan kondisi Indonesia dirasakan masih perlu duduk bersama antar pimpinan organisasi untuk mencari bentuk model Konfederasi Nasional yang tepat.

Saturday, 11 April 2015

Teologi Pembebasan Kaum Buruh


Muhamad Rusdi  Sekjend KSPI

Ketika kita tertindas dan terzhalimi oleh para tirani,
bukan orang lain yang akan membebaskan diri kita,
ditangan kita sendirilah keadilan , kebebasan, kesejahteraan
dan masa depan kita akan kita raih
karena Tuhan tidak akan mengubah nasib kita
kalau kita sendiri tidak mau merubahnya.

LatarBelakang
Ada beberapa permasalahan dalam membangun gerakan serikat pekerja yang kuat, yakni masalah kesadaran anggota untuk aktif dan serius dalam berjuang memperjuangkan kondisi upah, dan kondisi kerja yang lebih baik. Lemahnya kesadaran anggota dalam berjuang membuat gerakan buruh Indonesia kurang bergerak. Andaikata bergerak, gerakannya terkadang masih pragmatis, hal ini bisa dilihat dari keaktifan anggota dimana seseorang anggota akan aktif di serikat pekerja ketika mempunyai masalah, setelah masalahnya selesai mereka tidak aktif lagi di serikat. Untuk itu perlu strategi khusus, bagaimana cara menyadarkan pekerja dan anggota serikat pekerja untuk mau aktif dan serius memperjuangkan nasib kaum buruh.

Untuk baca lebih lengkapnya silahkan donwload artikelnya dalam format PDF berikut :







Mengapa Buruh Harus Berserikat Dan Aktif 
di Serikat Pekerja


Muhamad Rusdi 
Sekjen KSPI

Pendahuluan
Judul dari tulisan ini yang sangat sederhana, di latar belakangi untuk memahami mengapa kesadaran buruh untuk berserikat dan aktif di serikat pekerja sangat rendah. Kesadaran menjadi kata kunci yang harus menjadi perhatian secara mendalam oleh organisasi serikat. Dalam realitasnya, membangun kesadaran adalah satu hal yang tidak mudah. Satu sisi lemahnya kesadaran buruh untuk berserikat berefek pada lemahnya gerakan buruh itu sendiri dan membawanya tetap menjadi komunitas yang terbatas dan tertindas.
Ada beberapa alasan mengapa buruh tidak mau berserikat dan aktif di serikat, alasan pertama biasanya takut karena tidak memamahi Undang-undang yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tetapi tidak sedikit orang yang tahu undang-undang tetap saja banyak yang tidak mau bergabung dengan nserikat pekerja.

untuk Lengkapnya silahkan download tulisannya dalam format PDF berikut :

Mengapa buruh harus berserikat

RAKERNAS FSPKEP - KSPI

Rapat kerja Nasional ( RAKERNAS ) FSPKEP - KSPI diadakan di Mojokerto - Jawa Timur, pada tanggal 17 - 19 Maret 2015.

Dari PUK SP KEP PT. ICI Paints Indonesia, megutus dua orang pengurusnya untuk ikut dalam Rakernas ini yaitu Bro Joko dan Bro Nopi, Semoga Rakernas ini bisa menjadi awal gerak aktivitas FSPKEP - KSPI untuk lebih sinergi dalam menghadapi tantangan kedepan.


Bro Nopi dan Bro Joko di tengah delegasi FSPKEP - KSPI Bekasi
Keyua DPP FSP KEP - KSPI Pak Saiful DP. di apit para pengurus DPC FSP KEP Bekasi dan DPD FSPKEP Jawa barat


Buku Gagasan Besar Serikat Buruh


Gagasan Besar Serikat Buruh adalah kumpulan tulisan Said Iqbal ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sejak tahun 2007 hingga 2014 yg berisi tentang kegelisahan, harapan dan apa yang ia fikirkan untuk Indonesia yang lebih baik.
Ketika kita membaca Tulisannya pada Tahun 2007, kaum buruh akan memahami kondisi perburuhan tidak lebih baik atau tidak jauh berubah dengan saat ini. Meskipun diakui banyak mendapat keberhasilan, tetapi belum sampai pada titik yang diharapkan.
Perjuangan tentang penghapusan outsourcing, meskipun ada banyak buruh outsourcing yg diangkat sebagai karyawan tetap, tetapi masih banyak yang nasibnya belum dapat kejelasan,khususnya untuk pekerja outsourcing di BUMN, begitu juga tentang jaminan sosial. Meskipun Gerakan Buruh berhasil Meloloskan Undang- Undang BPJS, akan tetapi dalam Pelaksanaannya masih banyak kekurangannya.
Sebagian besar tulisan Said Iqbal juga pernah dipublikasikan, baik melalui media cetak maupun online, diakui Pemikiran Said Iqbal telah memberi Inspirasi Bagi gerakan Serikat Buruh di Indonesia, seperti lentera yg menerangi sepanjang jalan, sehingga buruh bisa melihat Jauh Kedepan dengan lebih jelas. Dan tidak sekedar Melihat, tetapi bergerak untuk Sampai pada Tujuan itu.
Bedah buku ” Gagasan Besar Serikat Buruh” karya Said Iqbal ini dihadiri beberapa Tokoh Nasional Seperti Prof DR Jimly Ash Shiddiqi, Fadli Zon dan beberapa Aktifis perburuhan Era Tahun 1970, digelar pada pukul 11.30 WIB di Hotel Grand Cempaka

Friday, 10 April 2015

JELANG MAY DAY 2015, RIBUAN BURUH LAKUKAN AKSI PEMANASAN



SIARAN PERS KSPI 9 APRIL 2015

KSPI- Hari ini, Kamis (9/4/2015), 2000 buruh lakukan aksi pemanasan jelang perayaan May Day 2015. Dalam aksi ini,para buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.
Dalam tuntutannya, buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu pasal 33 (ayat 1,2 dan 3) dan serta pasal 27 ayat 2 tentang upah layak dengan menaikan upah 32% dan merubah KHL dari 60 Item menjadi 84 item KHL agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang dan kenaikan BBM.

Selain itu, buruh juga menolak rencana perundingan dengan pemerintah untuk membahas kenaikan upah minimum 2 tahun sekali apalagi 5 tahun sekali karena tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003. Hal ini dikarenakan dapat mengakibatkan kehidupan buruh akan semakin terhimpit.
Buruh juga menolak pemberlakuan iuran pensiun 8 % dan meminta pemerintah segera mengesahkan RPP jaminan pensiun dan harus diberlakukan pada awal Juli 2015. Ini agar para buruh bisa mendapatkan kepastian jaminan pensiun wajib dengan iuran 15%/bulan dan benefit 75% dari gaji terakhir.
Selain itu, para buruh pun menolak rencana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS kesehatan. Seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran Jamkes untuk orang tidak mampu menjadi Rp30 T karena harga BBM,TDL,Elpiji dan transportasi sudah tidak ada subsidi lagi dan ratusan triliunan APBN harusnya diberikan kepada rakyat.

Dalam aksi yang dilakukan, para buruh akan mendatangi sejumlah titik diantara, Kementerian ESDM di Kementerian ini para buruh menyerukan untuk menolak kenaikan BBM dan LPG. Lalu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di Kemenko PMK buruh meminta pemerintah untuk memberlakukan manfaat pensiun sebesar 75 % dari gaji terakhir serta menolak iuran pensiun 8%. Lalu titik akhir, Istana Negara, para buruh menyuarakan aspirasinya dengan tuntutan menolak kenaikan upah 2 tahun sekali apalagi 5 tahun sekali.

Dengan makin susahnya hidup buruh dan rakyat,maka para buruh pun dalam aksi May Day nanti akan menuntut untuk turunkan harga sembako dan tolak kenaikan harga BBM yang ditaruh dalam mekanisme pasar yang jelas – jelas melanggar UUD 1945. Sebelum May Day, nantinya akan ada aksi terbatas di 20 propinsi dan puncaknya akan ada aksi 1 Juta buruh saat May Day. Dengan pusatnya aksi di depan istana negara sebnayak 100 ribu buruh mendatangi istana presiden.


Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI



Green Force yang merupakan garda FSPKEP juga turun berpartisipasi beriringan deangan Garda Metal FSPMI
bersatu, bahu membahu mengawal aksi Pra May Day 2015





Semoga Persatuan ini kian kuat dan menjadi motor pergerakan buruh di Indonesia

Friday, 12 September 2014

Positioning gerakan buruh


Budi Wardoyo / Yoyok



Disampaikan dalam diskusi FSPMI di Cisarua.

Bagaimana positioning gerakan buruh, dan positioning gerakan buruh di International. Dimana makin hari gugatan terhadap sistem ekonomi dunia, gugatan terhadap sistem politik yang terus terjadi, termasuk di Amerika. 

PELANTIKAN PENGURUS PUK SP KEP PT. ICI PAINTS 2014 - 2017

Pelantikan pengurus baru PUK SP KEP PT. ICI Paints Indonesia 2014 - 2017, pada tangggal 2 April 2014, di Aula PT. ICI Paints Indonesia,  sebagai ketua Bung Toni Suparman pada Musnik ke 12 dan dilantik oleh ketua DPC FSP KEP Bekasi Bung Sardian, dihadiri oleh Ketua Umum DPP FSP KEP dan Sekjen Bung Sjaiful DP dan Pak Bambang Surdjono, SE, SH. Hadir juga keta DPD FSP KEP Jawa Barat dan Seretaris Bung Marmin Hartono dan Ropaul Pasiribu, Perwakilan Disnaker, Presdir PT. ICI Mr. Jun Dios, unsur Apindo dan SB/SP tetangga pabrik. Selamat bekerja semoga perusahan maju dan buruhnya semakin sejahtera


Pembacaan Ikrar


Sambutan ketua DPC FSP KEP Bekasi  , Bp. Sardiyan

Saturday, 25 January 2014

REMUNERASI - BAGIAN 2


Untuk lebih menguatkan pemahaman tentang Remunerasi, ada baiknya baca artikel berikut ini

Definisi
Dewasa ini, istilah remunerasi sering diperbincangkan oleh kalangan pekerja, baik diinstasi swasta maupun pemerintah. Remunerasi itu sendiri berkaitan erat dengan kesejahteraan karyawan dalam suatu perusahaan. Kemudian, untuk memperjelas pengertian remunerasi, beberapa ahli memiliki sudut pandang masing– masing untuk menjelaskan hal tersebut.

Mochammad Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi mempunyai pengertian berupa “sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifat rutIn maupun tidak rutin, imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan,tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.”

Selain Mochammad Surya, Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atas usaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut. 


Sistem Remunerasi itu sendiri akan berbeda–beda dalam setiap perusahaan,tergantung dari bagaimana sistem kerja yang dipakai dalam perusahaan tersebut.  Kemudian, besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan itu sendiri berbeda. Perbedaan itu terjadi berdasarkan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi besarnya tingkat remunerasi tesebut, faktor–faktor tersebut antara lain permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup

REMUNERASI

PEMAHAMAN SISTEM REMUNERASI 

BAGIAN 1

I.PENGERTIAN

Remunerasi adalah suatu sistem pengupahan yang mengatur gaji, insentif dan merit/bonus karyawan pada suatu perusahaan..Remunerasi merupakan salah satu unsur yang penting untuk diketahui oleh para manajer dan pengurus serikat pekerja karena menyangkut kesejahteraan seluruh karyawan.
Seringkali ketidakseimbangan gaji atau insentif antara kelompok Manajer, Supervisor, tenaga operator, tenaga administrasi dan lain – lain menimbulkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menyebabkan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi ( Perusahaan ). Karenanya perlu pemahaman bagaimana system remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan melalui beberapa pendekatan yang lebih fleksibel.

II.TUJUAN
1.Membangun image yag baik dari organisasi ( Building good image )
2.Menjamin kesejahteraan karyawan ( Wellfare )
3.Memberikan motivasi terhadap kinerja karyawan ( Motivations)
4.Mempertahankan keberadaan karyawan dalam organisasi ( Retaining personil )

III.PRINSIP DASAR REMUNERASI
Dalam penentuan remunerasi ini kita menggunakan 3 prinsip dasar agar terdapat solusi yang tepat dan mencapai tujuan yang diinginkan, antara lain :.Kebersamaan, Keterbukaan, dan keadilan, dalam pelaksanaannya system pembagian remunerasiini harus adil dan wajar sesuai dengan penampilan kerja masing-masing karyawan.



Wednesday, 15 January 2014

Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja?

Jika karyawan yang mogok kerja akan dikenakan PHK oleh pengusaha, apakah ada pasal mengenai PHK jika mengikuti mogok kerja?

Jawaban:
LETEZIA TOBING, S.H.

Perlu Anda ketahui bahwa mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sebagai suatu hak dasar, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan mogok kerja. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan mogok kerja dapat dilihat dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:

Pasal 139 UU Ketenagakerjaan:
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:

(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh      dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi           yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
      a.    waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
      b.    tempat mogok kerja;
      c.    alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
      d.   tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
            serikat pekerja / serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
      serikat pekerja  / serikat buruh,   maka  pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud
      dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
      koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
     demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil
      tindakan sementara dengan cara:
          a.    melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan
                proses produksi; atau
          b.   bila dianggap  perlu  melarang pekerja / buruh yang mogok kerja berada
               di lokasi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 142 UU Ketenagakerjaan, jika mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Selain itu, Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenaker 232/2003”) juga menjelaskan mengenai mogok kerja seperti apa yang dikatakan tidak sah. Berdasarkan Pasal 3 Kepmenaker 232/2003, mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:

a.  bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b.  tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab
     di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
c.  dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok
     kerja; dan/atau
d. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c,
    dan d UU  Ketenagakerjaan.

Akibat dari mogok kerja yang tidak sah diatur dalam Pasal 6 Kepmenaker 232/2003, yaitu bahwa pekerja dikualifikasikan sebagai mangkir. Atas hal ini, pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pengusaha 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Jika pekerja/buruh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

Sedangkan, jika mogok kerja yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka mogok kerja tersebut sah. Atas mogok kerja yang telah sah tersebut, berdasarkan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang:
a.  mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
     perusahaan; atau
b.  memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja /
     buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan
     mogok kerja.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pasal yang menyatakan bahwa pengusaha memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) kepada pekerja yang melakukan mogok kerja. Tetapi, perlu diketahui juga bahwa tidak ada pasal yang secara jelas mengatakan bahwa pengusaha tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja (lihat Pasal 153 UU Ketenagakerjaan mengenai hal-hal yang tidak boleh dijadikan alasan oleh pengusaha untuk melakukan PHK).

Akan tetapi, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 6 Kepmenaker 232/2003, dapat kita lihat bahwa jika mogok kerja tersebut tidak sah, tanpa pengusaha perlu melakukan PHK, pekerja yang telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali untuk kembali bekerja tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut, dianggap mengundurkan diri. Ini berarti bahwa pengusaha tidak secara langsung mempunyai hak untuk langsung melakukan PHK kepada pekerja tersebut, tetapi peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan kepada pengusaha dengan memberikan ketentuan mengenai pengunduran diri tersebut.

Sedangkan, jika mogok kerja tersebut sah, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 144 huruf b UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa jika PHK yang dilakukan oleh pengusaha merupakan wujud dari sanksi atau tindakan balasan bagi pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Jika pengusaha melanggar Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta (Pasal 187 UU Ketenagakerjaan).

Jadi, pada dasarnya pengusaha tidak dapat melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan mogok kerja.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1.  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
     No. KEP-232/MEN/2003  Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

diambil dari hukumonline.com

Saturday, 11 January 2014

MENGHITUNG PESANGON

Berikut artikel tentang menghitung pesangon, perhitungan ini baru berdasar UU 13 tahun 2003 namun bila di tempat anda memiliki peraturan pesangon yang lebih baik, untuk artikel ini di abaikan saja, tetapi kalau belum ada semoga artikel ini bisa menjadi referensi apabila ada karyawan di tempat anda  yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
 
Semoga bermanfaat

 
 
 
 

 
 

 
 

 
 

 
 
 
 
 
 
 
 

Monday, 2 December 2013

BASIC TRAINING INDUSTRIAL ALL

Basic Training Industrial All yang diadakan di Wisma Hijau dari tanggal 28 November 2013 - 30 November 2013.
Brother Novi Sumarya, salah satu putra terbaik perwakilan PUK PT. ICI Paints Indonesia ikut serta.
Semoga bisa menjadi penambah wawasan, pendewasaan dalam berorganisasi dan yang terpenting tetap semangat untuk terus berjuang membela pekerja.

Terimakasih banyak buat Industrial All, ba Indah & team.


SK GUBERBUR JAWA BARAT TENTANG UMK 2014

Dear rekan,

berikut ini kami postingkan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK/UMP 2014 Jawa barat


Wednesday, 2 October 2013

Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja




Apa itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!

Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.