Apa itu upah minimum? Apa kita
bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial
dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah
sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!
Apa kata
Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut
Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah
mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka
besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Apa itu
Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri
untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka
disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa
penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang
layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha,
pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan
pakar.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga
kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah
kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional
(UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas,
gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan
pemerintah.
Bagaimana
Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari
perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi
dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem
penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk
struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan
tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya
upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas
kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan
bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang
bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan
kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis
Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum
dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan
biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor
dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor
karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung
dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak
penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi
kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran
keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut
merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93
ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja
tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun
2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau
hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk
kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan
anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang
tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat
dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian
tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan
mobil, dsb.
Upah tidak
perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi
tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan
- Pekerja
perempuan yang
sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan
- Pekerja tidak masuk
bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak
atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu
rumah meninggal dunia
- Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya
- Pekerja bersedia
melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha
- Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
- Pekerja melaksanakan
tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
- Pekerja melaksanakan
tugas pendidikan dari perusahaan
Apa yang
dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan
pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan
tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan
secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan
jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan
kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan,
insentif, biaya operasional
Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur
mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan
mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk
Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di
perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR
Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau
lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus
menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang
dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja
yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat
membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang
dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa
penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen
sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah
dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/
Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan
bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk
mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai
pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar
upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Apakah saya
tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja
tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah,
menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada
anggota keluarga yang meninggal.
Untuk
perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai
Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit]
dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti
Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal
93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena
halangan adalah sebagai berikut :
- Pekerja menikah, dibayar
untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya,
dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya,
dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya,
dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri
melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang
tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam
satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan
pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah
upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah
yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya
perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan
nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Bagaimana
tata cara pembayaran upah?
Pembayaran
upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah
tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran
upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu
pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau
selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis
waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja
di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya
terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah
ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs
resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Bagaimana
bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan
sanksi?
Apabila upah
terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung
dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni
sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan,
sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila
sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk
membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan
oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Apabila
pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan
denda/pemotongan upah?
Dalam pasal
95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda
kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan
dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal
itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan
perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan
dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila
untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut
ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh
perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik
milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena
kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian
tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50%
dari upah
Denda yang
dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan
pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional
Tulisan ini diambil dari : www.gajimu.com

No comments:
Post a Comment