Monday, 22 June 2015

SITUASI PERBURUHAN DI INDONESIA TERKAIT FEDERASI INDUSTRI DAN KONFEDERASI NASIONAL

Oleh Saiful DP
Ketua DPP FSPKEP-KSPI
Ketua Majlis Nasional KSPI


PENGERTIAN

Serikat Pekerja/Buruh :
à  Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh.
à  Diperusahaan maupun diluar perusahaan.
à  Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
à  Guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
à  Miningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Ketentuan umum UU No. 21/2000, UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004).
Catatan :
Pembentukan SP/SB diluar perusahaan tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang yang ada.

BEBERAPA BENTUK TIPE SP/SB

à  Craft Union basis (keahlian).
à  General type union.
à  Industrial based union (terbaik).
à  Company based union.
à  Di Indonesia keempat bentuk itu diperkenankan oleh UU No. 21/2000 pasal 10 yang penjelasannya tidak “cukup jelas”.

PEMBENTUKAN SP/SB

à  SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
à  SP/SB yang sudah terbentuk dapat mendirikan Federasi/menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat pekerja/Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk atau menjadi anggota Konfederasi SP/SB.
à  Konfederasi SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya didukung oleh 3 (tiga) Federasi SP/SB.
à  Setiap SP/SB, Federasi maupun Konfederasi harus mencatatkan diri diinstansi bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai domisili SP, Federasi dan Konfederasi itu.
à  Serikat Pekerja/Buruh yang federatif maupun konfederatif dapat dibentuk atas dasar industri, jenis pekerjaan dan atau gabungan diantara keduanya.
à  Penjenjangan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi.
à  Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi yang tercatat berhak antara lain :
à  Membuat PKB.
à  Mewakili anggota dalam perselisihan.
à  Mewakili anggota dalam lembaga Ketenagakerjaan.
à  UU No. 13/2003 antara lain menyebut bahwa lembaga Ketenagakerjaan dibentuk dilevel pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional/Pusat. Serikat Pekerja Federasi maupun Konfederasi terpaksa harus menyesuaikan diri lalu ada Cabang (DPC), Daerah (DPD), Nasional (DPP).

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

à  Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 48/2004, bahwa PKB hanya boleh diadakan pada perusahaan yang mempunyai badan hukum usaha yang sama.
à  Perundingan PKB tidak diperkenankan untuk perusahaan berbadan hukum usaha yang berbeda, sekalipun perusahaan itu berada dalam satu group.

NATIONAL UNITY VERSI INDUSTRIALL

à  Pembentukan “Council” ditiap negara dirasakan sebagai wahana untuk konsep pikiran dan perjuangan Serikat Pekerja/Buruh.
à  Memperhatikan banyaknya Federasi dan Konfederasi yang dalam beberapa hal terdapat perbedaan missi, perbedaan latar belakang, perbedaan kepentingan terutama latar belakang politik, perjuangan bersama yang langgeng masih memerlukan waktu untuk dicapai.
à  Yang penting perlu dicarikan model dan wujud terbaik agar National Unity itu dapat dilaksanakan.

INDUSTRIAL FEDERATION

à  UU No. 21/2000 membuka peluang terbentuknya Industrial Federation, namun peluang untuk membuat Federasi dan Konfederasi dibentuk berdasar jenis pekerjaan atau bentuk gabungan antar jenis industri dan jenis pekerjaan juga boleh. Perebutan mendirikan Serikat pekerja atau pemimpin juga menjadi menonjol. Untuk menjadi anggota LKS Tripartit didaerah dan pusat memerlukan persyaratan besarnya jumlah anggota sementara jumlah kursi terbatas.
à  Indonesia telah mengalami adanya Industrial Unions selanjutnya bergabung membentuk Federasi, sejak lama.
à  Dewasa ini industrial union itu berubah menjadi industrial/Sectoral Federation, dan sectoral federation mendirikan Konfederasi.
à  Ada beberapa Federasi Sektoral yang anggotanya terdiri dari sektor berbeda. Dari sisi anggota organisasi ini dikatagorikan General Union type tetapi dari segi organisasi ia adalah Konfederasi.

PEMBUATAN PKB

à  Undang-Undang No. 13/2003 mengatakan PKB dapat dirundingkan oleh Serikat Pekerja/Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau gabungan pengusaha.
à  Aturan itu tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 48/2004.
à  Perundingan PKB sangat dibatasi hanya pada Serikat Pekerja/Buruh diperusahaan. Bila terdapat beberapa organisasi SP/SB disatu perusahaan, ketetapan Mahkamah Konstitusi mengatakan SP/SB yang boleh berunding tidak melebihi 3 (tiga) organisasi pekerja dengan anggota paling sedikit 10% dari jumlah pekerja diperusahaan bersangkutan.
à  PKB berdasarkan Industrial Wide pernah dilakukan di Indonesia disektor Perkebunan dengan nama Syarat-Syarat Kerja Umum (SKU). SKU ini pada dasarnya merupakan “master agreement”.
à  Hal itu dapat dilakukan lagi kalau peraturan yang ada mengalami perubahan dan membuka peluang itu lagi.

KONFEDERASI NASIONAL

à  Mewujudkan wadah bersatu Federasi untuk lebih kuat dalam perjuangannya Konfederasi Nasional sangat perlu.
à  Konfederasi adalah juga wadah menciptakan pembelaan dan perlindungan pekerja terutama terkait dengan kebijakan umum pemerintah.
à  Konfederasi adalah juga wadah memperjuangkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
à  Mempersatukan Konfederasi yang ada menjadi satu Konfederasi Nasional sama sukarnya untuk mempersatukan Federasi-Federasi atau SP/SB.
à  MPBI (Majelis Pekerja/Buruh Indonesia) yang sifat keanggotaannya cair ternyata belum dapat berjalan sesuai harapan, yang niatnya secara bertahap dapat dibentuk Konfederasi Nasional yang utuh.

PENUTUP

à  Gagasan membentuk Industrial Federation dan Konfederasi Nasional memang baik.

à  Berdasarkan kondisi Indonesia dirasakan masih perlu duduk bersama antar pimpinan organisasi untuk mencari bentuk model Konfederasi Nasional yang tepat.

Saturday, 11 April 2015

Teologi Pembebasan Kaum Buruh


Muhamad Rusdi  Sekjend KSPI

Ketika kita tertindas dan terzhalimi oleh para tirani,
bukan orang lain yang akan membebaskan diri kita,
ditangan kita sendirilah keadilan , kebebasan, kesejahteraan
dan masa depan kita akan kita raih
karena Tuhan tidak akan mengubah nasib kita
kalau kita sendiri tidak mau merubahnya.

LatarBelakang
Ada beberapa permasalahan dalam membangun gerakan serikat pekerja yang kuat, yakni masalah kesadaran anggota untuk aktif dan serius dalam berjuang memperjuangkan kondisi upah, dan kondisi kerja yang lebih baik. Lemahnya kesadaran anggota dalam berjuang membuat gerakan buruh Indonesia kurang bergerak. Andaikata bergerak, gerakannya terkadang masih pragmatis, hal ini bisa dilihat dari keaktifan anggota dimana seseorang anggota akan aktif di serikat pekerja ketika mempunyai masalah, setelah masalahnya selesai mereka tidak aktif lagi di serikat. Untuk itu perlu strategi khusus, bagaimana cara menyadarkan pekerja dan anggota serikat pekerja untuk mau aktif dan serius memperjuangkan nasib kaum buruh.

Untuk baca lebih lengkapnya silahkan donwload artikelnya dalam format PDF berikut :







Mengapa Buruh Harus Berserikat Dan Aktif 
di Serikat Pekerja


Muhamad Rusdi 
Sekjen KSPI

Pendahuluan
Judul dari tulisan ini yang sangat sederhana, di latar belakangi untuk memahami mengapa kesadaran buruh untuk berserikat dan aktif di serikat pekerja sangat rendah. Kesadaran menjadi kata kunci yang harus menjadi perhatian secara mendalam oleh organisasi serikat. Dalam realitasnya, membangun kesadaran adalah satu hal yang tidak mudah. Satu sisi lemahnya kesadaran buruh untuk berserikat berefek pada lemahnya gerakan buruh itu sendiri dan membawanya tetap menjadi komunitas yang terbatas dan tertindas.
Ada beberapa alasan mengapa buruh tidak mau berserikat dan aktif di serikat, alasan pertama biasanya takut karena tidak memamahi Undang-undang yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tetapi tidak sedikit orang yang tahu undang-undang tetap saja banyak yang tidak mau bergabung dengan nserikat pekerja.

untuk Lengkapnya silahkan download tulisannya dalam format PDF berikut :

Mengapa buruh harus berserikat

RAKERNAS FSPKEP - KSPI

Rapat kerja Nasional ( RAKERNAS ) FSPKEP - KSPI diadakan di Mojokerto - Jawa Timur, pada tanggal 17 - 19 Maret 2015.

Dari PUK SP KEP PT. ICI Paints Indonesia, megutus dua orang pengurusnya untuk ikut dalam Rakernas ini yaitu Bro Joko dan Bro Nopi, Semoga Rakernas ini bisa menjadi awal gerak aktivitas FSPKEP - KSPI untuk lebih sinergi dalam menghadapi tantangan kedepan.


Bro Nopi dan Bro Joko di tengah delegasi FSPKEP - KSPI Bekasi
Keyua DPP FSP KEP - KSPI Pak Saiful DP. di apit para pengurus DPC FSP KEP Bekasi dan DPD FSPKEP Jawa barat


Buku Gagasan Besar Serikat Buruh


Gagasan Besar Serikat Buruh adalah kumpulan tulisan Said Iqbal ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sejak tahun 2007 hingga 2014 yg berisi tentang kegelisahan, harapan dan apa yang ia fikirkan untuk Indonesia yang lebih baik.
Ketika kita membaca Tulisannya pada Tahun 2007, kaum buruh akan memahami kondisi perburuhan tidak lebih baik atau tidak jauh berubah dengan saat ini. Meskipun diakui banyak mendapat keberhasilan, tetapi belum sampai pada titik yang diharapkan.
Perjuangan tentang penghapusan outsourcing, meskipun ada banyak buruh outsourcing yg diangkat sebagai karyawan tetap, tetapi masih banyak yang nasibnya belum dapat kejelasan,khususnya untuk pekerja outsourcing di BUMN, begitu juga tentang jaminan sosial. Meskipun Gerakan Buruh berhasil Meloloskan Undang- Undang BPJS, akan tetapi dalam Pelaksanaannya masih banyak kekurangannya.
Sebagian besar tulisan Said Iqbal juga pernah dipublikasikan, baik melalui media cetak maupun online, diakui Pemikiran Said Iqbal telah memberi Inspirasi Bagi gerakan Serikat Buruh di Indonesia, seperti lentera yg menerangi sepanjang jalan, sehingga buruh bisa melihat Jauh Kedepan dengan lebih jelas. Dan tidak sekedar Melihat, tetapi bergerak untuk Sampai pada Tujuan itu.
Bedah buku ” Gagasan Besar Serikat Buruh” karya Said Iqbal ini dihadiri beberapa Tokoh Nasional Seperti Prof DR Jimly Ash Shiddiqi, Fadli Zon dan beberapa Aktifis perburuhan Era Tahun 1970, digelar pada pukul 11.30 WIB di Hotel Grand Cempaka

Friday, 10 April 2015

JELANG MAY DAY 2015, RIBUAN BURUH LAKUKAN AKSI PEMANASAN



SIARAN PERS KSPI 9 APRIL 2015

KSPI- Hari ini, Kamis (9/4/2015), 2000 buruh lakukan aksi pemanasan jelang perayaan May Day 2015. Dalam aksi ini,para buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.
Dalam tuntutannya, buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu pasal 33 (ayat 1,2 dan 3) dan serta pasal 27 ayat 2 tentang upah layak dengan menaikan upah 32% dan merubah KHL dari 60 Item menjadi 84 item KHL agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang dan kenaikan BBM.

Selain itu, buruh juga menolak rencana perundingan dengan pemerintah untuk membahas kenaikan upah minimum 2 tahun sekali apalagi 5 tahun sekali karena tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003. Hal ini dikarenakan dapat mengakibatkan kehidupan buruh akan semakin terhimpit.
Buruh juga menolak pemberlakuan iuran pensiun 8 % dan meminta pemerintah segera mengesahkan RPP jaminan pensiun dan harus diberlakukan pada awal Juli 2015. Ini agar para buruh bisa mendapatkan kepastian jaminan pensiun wajib dengan iuran 15%/bulan dan benefit 75% dari gaji terakhir.
Selain itu, para buruh pun menolak rencana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS kesehatan. Seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran Jamkes untuk orang tidak mampu menjadi Rp30 T karena harga BBM,TDL,Elpiji dan transportasi sudah tidak ada subsidi lagi dan ratusan triliunan APBN harusnya diberikan kepada rakyat.

Dalam aksi yang dilakukan, para buruh akan mendatangi sejumlah titik diantara, Kementerian ESDM di Kementerian ini para buruh menyerukan untuk menolak kenaikan BBM dan LPG. Lalu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di Kemenko PMK buruh meminta pemerintah untuk memberlakukan manfaat pensiun sebesar 75 % dari gaji terakhir serta menolak iuran pensiun 8%. Lalu titik akhir, Istana Negara, para buruh menyuarakan aspirasinya dengan tuntutan menolak kenaikan upah 2 tahun sekali apalagi 5 tahun sekali.

Dengan makin susahnya hidup buruh dan rakyat,maka para buruh pun dalam aksi May Day nanti akan menuntut untuk turunkan harga sembako dan tolak kenaikan harga BBM yang ditaruh dalam mekanisme pasar yang jelas – jelas melanggar UUD 1945. Sebelum May Day, nantinya akan ada aksi terbatas di 20 propinsi dan puncaknya akan ada aksi 1 Juta buruh saat May Day. Dengan pusatnya aksi di depan istana negara sebnayak 100 ribu buruh mendatangi istana presiden.


Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI



Green Force yang merupakan garda FSPKEP juga turun berpartisipasi beriringan deangan Garda Metal FSPMI
bersatu, bahu membahu mengawal aksi Pra May Day 2015





Semoga Persatuan ini kian kuat dan menjadi motor pergerakan buruh di Indonesia