Oleh Saiful DP
Ketua DPP FSPKEP-KSPI
Ketua Majlis Nasional KSPI
PENGERTIAN
Serikat Pekerja/Buruh :
à Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh.
à Diperusahaan maupun diluar perusahaan.
à Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab.
à Guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh.
à Miningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Ketentuan umum UU No. 21/2000, UU No. 13/2003 dan UU No.
2/2004).
Catatan :
Pembentukan SP/SB diluar perusahaan tidak diatur dalam batang tubuh
Undang-Undang yang ada.
BEBERAPA BENTUK TIPE SP/SB
à Craft Union basis (keahlian).
à General type union.
à Industrial based union (terbaik).
à Company based union.
à Di Indonesia keempat bentuk itu diperkenankan oleh UU No.
21/2000 pasal 10 yang penjelasannya tidak “cukup jelas”.
PEMBENTUKAN SP/SB
à SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang pekerja/buruh.
à SP/SB yang sudah terbentuk dapat mendirikan
Federasi/menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
à Federasi Serikat pekerja/Buruh dapat dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja/Buruh.
à Federasi Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk atau
menjadi anggota Konfederasi SP/SB.
à Konfederasi SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya
didukung oleh 3 (tiga) Federasi SP/SB.
à Setiap SP/SB, Federasi maupun Konfederasi harus
mencatatkan diri diinstansi bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai
domisili SP, Federasi dan Konfederasi itu.
à Serikat Pekerja/Buruh yang federatif maupun konfederatif
dapat dibentuk atas dasar industri, jenis pekerjaan dan atau gabungan diantara
keduanya.
à Penjenjangan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan
Konfederasi diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
masing-masing organisasi.
à Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi yang
tercatat berhak antara lain :
à Membuat PKB.
à Mewakili anggota dalam perselisihan.
à Mewakili anggota dalam lembaga Ketenagakerjaan.
à UU No. 13/2003 antara lain menyebut bahwa lembaga
Ketenagakerjaan dibentuk dilevel pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi,
Nasional/Pusat. Serikat Pekerja Federasi maupun Konfederasi terpaksa harus
menyesuaikan diri lalu ada Cabang (DPC), Daerah (DPD), Nasional (DPP).
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
à Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No :
48/2004, bahwa PKB hanya boleh diadakan pada perusahaan yang mempunyai badan
hukum usaha yang sama.
à Perundingan PKB tidak diperkenankan untuk perusahaan
berbadan hukum usaha yang berbeda, sekalipun perusahaan itu berada dalam satu
group.
NATIONAL UNITY VERSI INDUSTRIALL
à Pembentukan “Council” ditiap negara dirasakan sebagai
wahana untuk konsep pikiran dan perjuangan Serikat Pekerja/Buruh.
à Memperhatikan banyaknya Federasi dan Konfederasi yang
dalam beberapa hal terdapat perbedaan missi, perbedaan latar belakang,
perbedaan kepentingan terutama latar belakang politik, perjuangan bersama yang
langgeng masih memerlukan waktu untuk dicapai.
à Yang penting perlu dicarikan model dan wujud terbaik agar
National Unity itu dapat dilaksanakan.
INDUSTRIAL FEDERATION
à UU No. 21/2000 membuka peluang terbentuknya Industrial
Federation, namun peluang untuk membuat Federasi dan Konfederasi dibentuk
berdasar jenis pekerjaan atau bentuk gabungan antar jenis industri dan jenis
pekerjaan juga boleh. Perebutan mendirikan Serikat pekerja atau pemimpin juga
menjadi menonjol. Untuk menjadi anggota LKS Tripartit didaerah dan pusat
memerlukan persyaratan besarnya jumlah anggota sementara jumlah kursi terbatas.
à Indonesia telah mengalami adanya Industrial Unions
selanjutnya bergabung membentuk Federasi, sejak lama.
à Dewasa ini industrial union itu berubah menjadi
industrial/Sectoral Federation, dan sectoral federation mendirikan Konfederasi.
à Ada beberapa Federasi Sektoral yang anggotanya terdiri
dari sektor berbeda. Dari sisi anggota organisasi ini dikatagorikan General
Union type tetapi dari segi organisasi ia adalah Konfederasi.
PEMBUATAN PKB
à Undang-Undang No. 13/2003 mengatakan PKB dapat
dirundingkan oleh Serikat Pekerja/Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Buruh
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau gabungan pengusaha.
à Aturan itu tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. 48/2004.
à Perundingan PKB sangat dibatasi hanya pada Serikat
Pekerja/Buruh diperusahaan. Bila terdapat beberapa organisasi SP/SB disatu
perusahaan, ketetapan Mahkamah Konstitusi mengatakan SP/SB yang boleh berunding
tidak melebihi 3 (tiga) organisasi pekerja dengan anggota paling sedikit 10%
dari jumlah pekerja diperusahaan bersangkutan.
à PKB berdasarkan Industrial Wide pernah dilakukan di
Indonesia disektor Perkebunan dengan nama Syarat-Syarat Kerja Umum (SKU). SKU
ini pada dasarnya merupakan “master agreement”.
à Hal itu dapat dilakukan lagi kalau peraturan yang ada
mengalami perubahan dan membuka peluang itu lagi.
KONFEDERASI NASIONAL
à Mewujudkan wadah bersatu Federasi untuk lebih kuat dalam
perjuangannya Konfederasi Nasional sangat perlu.
à Konfederasi adalah juga wadah menciptakan pembelaan dan
perlindungan pekerja terutama terkait dengan kebijakan umum pemerintah.
à Konfederasi adalah juga wadah memperjuangkan terciptanya
keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
à Mempersatukan Konfederasi yang ada menjadi satu
Konfederasi Nasional sama sukarnya untuk mempersatukan Federasi-Federasi atau
SP/SB.
à MPBI (Majelis Pekerja/Buruh Indonesia) yang sifat
keanggotaannya cair ternyata belum dapat berjalan sesuai harapan, yang niatnya
secara bertahap dapat dibentuk Konfederasi Nasional yang utuh.
PENUTUP
à Gagasan membentuk Industrial Federation dan Konfederasi
Nasional memang baik.
à Berdasarkan kondisi Indonesia dirasakan masih perlu duduk
bersama antar pimpinan organisasi untuk mencari bentuk model Konfederasi
Nasional yang tepat.