Monday, 22 June 2015

SITUASI PERBURUHAN DI INDONESIA TERKAIT FEDERASI INDUSTRI DAN KONFEDERASI NASIONAL

Oleh Saiful DP
Ketua DPP FSPKEP-KSPI
Ketua Majlis Nasional KSPI


PENGERTIAN

Serikat Pekerja/Buruh :
à  Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh.
à  Diperusahaan maupun diluar perusahaan.
à  Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
à  Guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
à  Miningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Ketentuan umum UU No. 21/2000, UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004).
Catatan :
Pembentukan SP/SB diluar perusahaan tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang yang ada.

BEBERAPA BENTUK TIPE SP/SB

à  Craft Union basis (keahlian).
à  General type union.
à  Industrial based union (terbaik).
à  Company based union.
à  Di Indonesia keempat bentuk itu diperkenankan oleh UU No. 21/2000 pasal 10 yang penjelasannya tidak “cukup jelas”.

PEMBENTUKAN SP/SB

à  SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
à  SP/SB yang sudah terbentuk dapat mendirikan Federasi/menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat pekerja/Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja/Buruh.
à  Federasi Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk atau menjadi anggota Konfederasi SP/SB.
à  Konfederasi SP/SB dapat dibentuk sekurang-kurangnya didukung oleh 3 (tiga) Federasi SP/SB.
à  Setiap SP/SB, Federasi maupun Konfederasi harus mencatatkan diri diinstansi bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai domisili SP, Federasi dan Konfederasi itu.
à  Serikat Pekerja/Buruh yang federatif maupun konfederatif dapat dibentuk atas dasar industri, jenis pekerjaan dan atau gabungan diantara keduanya.
à  Penjenjangan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi.
à  Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi yang tercatat berhak antara lain :
à  Membuat PKB.
à  Mewakili anggota dalam perselisihan.
à  Mewakili anggota dalam lembaga Ketenagakerjaan.
à  UU No. 13/2003 antara lain menyebut bahwa lembaga Ketenagakerjaan dibentuk dilevel pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional/Pusat. Serikat Pekerja Federasi maupun Konfederasi terpaksa harus menyesuaikan diri lalu ada Cabang (DPC), Daerah (DPD), Nasional (DPP).

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

à  Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 48/2004, bahwa PKB hanya boleh diadakan pada perusahaan yang mempunyai badan hukum usaha yang sama.
à  Perundingan PKB tidak diperkenankan untuk perusahaan berbadan hukum usaha yang berbeda, sekalipun perusahaan itu berada dalam satu group.

NATIONAL UNITY VERSI INDUSTRIALL

à  Pembentukan “Council” ditiap negara dirasakan sebagai wahana untuk konsep pikiran dan perjuangan Serikat Pekerja/Buruh.
à  Memperhatikan banyaknya Federasi dan Konfederasi yang dalam beberapa hal terdapat perbedaan missi, perbedaan latar belakang, perbedaan kepentingan terutama latar belakang politik, perjuangan bersama yang langgeng masih memerlukan waktu untuk dicapai.
à  Yang penting perlu dicarikan model dan wujud terbaik agar National Unity itu dapat dilaksanakan.

INDUSTRIAL FEDERATION

à  UU No. 21/2000 membuka peluang terbentuknya Industrial Federation, namun peluang untuk membuat Federasi dan Konfederasi dibentuk berdasar jenis pekerjaan atau bentuk gabungan antar jenis industri dan jenis pekerjaan juga boleh. Perebutan mendirikan Serikat pekerja atau pemimpin juga menjadi menonjol. Untuk menjadi anggota LKS Tripartit didaerah dan pusat memerlukan persyaratan besarnya jumlah anggota sementara jumlah kursi terbatas.
à  Indonesia telah mengalami adanya Industrial Unions selanjutnya bergabung membentuk Federasi, sejak lama.
à  Dewasa ini industrial union itu berubah menjadi industrial/Sectoral Federation, dan sectoral federation mendirikan Konfederasi.
à  Ada beberapa Federasi Sektoral yang anggotanya terdiri dari sektor berbeda. Dari sisi anggota organisasi ini dikatagorikan General Union type tetapi dari segi organisasi ia adalah Konfederasi.

PEMBUATAN PKB

à  Undang-Undang No. 13/2003 mengatakan PKB dapat dirundingkan oleh Serikat Pekerja/Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau gabungan pengusaha.
à  Aturan itu tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 48/2004.
à  Perundingan PKB sangat dibatasi hanya pada Serikat Pekerja/Buruh diperusahaan. Bila terdapat beberapa organisasi SP/SB disatu perusahaan, ketetapan Mahkamah Konstitusi mengatakan SP/SB yang boleh berunding tidak melebihi 3 (tiga) organisasi pekerja dengan anggota paling sedikit 10% dari jumlah pekerja diperusahaan bersangkutan.
à  PKB berdasarkan Industrial Wide pernah dilakukan di Indonesia disektor Perkebunan dengan nama Syarat-Syarat Kerja Umum (SKU). SKU ini pada dasarnya merupakan “master agreement”.
à  Hal itu dapat dilakukan lagi kalau peraturan yang ada mengalami perubahan dan membuka peluang itu lagi.

KONFEDERASI NASIONAL

à  Mewujudkan wadah bersatu Federasi untuk lebih kuat dalam perjuangannya Konfederasi Nasional sangat perlu.
à  Konfederasi adalah juga wadah menciptakan pembelaan dan perlindungan pekerja terutama terkait dengan kebijakan umum pemerintah.
à  Konfederasi adalah juga wadah memperjuangkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
à  Mempersatukan Konfederasi yang ada menjadi satu Konfederasi Nasional sama sukarnya untuk mempersatukan Federasi-Federasi atau SP/SB.
à  MPBI (Majelis Pekerja/Buruh Indonesia) yang sifat keanggotaannya cair ternyata belum dapat berjalan sesuai harapan, yang niatnya secara bertahap dapat dibentuk Konfederasi Nasional yang utuh.

PENUTUP

à  Gagasan membentuk Industrial Federation dan Konfederasi Nasional memang baik.

à  Berdasarkan kondisi Indonesia dirasakan masih perlu duduk bersama antar pimpinan organisasi untuk mencari bentuk model Konfederasi Nasional yang tepat.

Saturday, 11 April 2015

Teologi Pembebasan Kaum Buruh


Muhamad Rusdi  Sekjend KSPI

Ketika kita tertindas dan terzhalimi oleh para tirani,
bukan orang lain yang akan membebaskan diri kita,
ditangan kita sendirilah keadilan , kebebasan, kesejahteraan
dan masa depan kita akan kita raih
karena Tuhan tidak akan mengubah nasib kita
kalau kita sendiri tidak mau merubahnya.

LatarBelakang
Ada beberapa permasalahan dalam membangun gerakan serikat pekerja yang kuat, yakni masalah kesadaran anggota untuk aktif dan serius dalam berjuang memperjuangkan kondisi upah, dan kondisi kerja yang lebih baik. Lemahnya kesadaran anggota dalam berjuang membuat gerakan buruh Indonesia kurang bergerak. Andaikata bergerak, gerakannya terkadang masih pragmatis, hal ini bisa dilihat dari keaktifan anggota dimana seseorang anggota akan aktif di serikat pekerja ketika mempunyai masalah, setelah masalahnya selesai mereka tidak aktif lagi di serikat. Untuk itu perlu strategi khusus, bagaimana cara menyadarkan pekerja dan anggota serikat pekerja untuk mau aktif dan serius memperjuangkan nasib kaum buruh.

Untuk baca lebih lengkapnya silahkan donwload artikelnya dalam format PDF berikut :







Mengapa Buruh Harus Berserikat Dan Aktif 
di Serikat Pekerja


Muhamad Rusdi 
Sekjen KSPI

Pendahuluan
Judul dari tulisan ini yang sangat sederhana, di latar belakangi untuk memahami mengapa kesadaran buruh untuk berserikat dan aktif di serikat pekerja sangat rendah. Kesadaran menjadi kata kunci yang harus menjadi perhatian secara mendalam oleh organisasi serikat. Dalam realitasnya, membangun kesadaran adalah satu hal yang tidak mudah. Satu sisi lemahnya kesadaran buruh untuk berserikat berefek pada lemahnya gerakan buruh itu sendiri dan membawanya tetap menjadi komunitas yang terbatas dan tertindas.
Ada beberapa alasan mengapa buruh tidak mau berserikat dan aktif di serikat, alasan pertama biasanya takut karena tidak memamahi Undang-undang yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tetapi tidak sedikit orang yang tahu undang-undang tetap saja banyak yang tidak mau bergabung dengan nserikat pekerja.

untuk Lengkapnya silahkan download tulisannya dalam format PDF berikut :

Mengapa buruh harus berserikat